UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberikan hak untuk masyarakat akan keterbukaan informasi. Setiap warna negara berhak untuk tahu atas informasi dari setiap badan publik.
Kini masyarakat Gresik dapat mengajukan permohonan informasi melalui PPID Kab. Gresik :
Pentingnya Penyusunan Tata Kelola PPID yang terstruktur pada Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik
Selanjutnya >Pentingnya Penyusunan Tata Kelola PPID yang terstruktur pada Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik
Selanjutnya >Pentingnya Penyusunan Tata Kelola PPID yang terstruktur pada Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik
Selanjutnya >Pentingnya Penyusunan Tata Kelola PPID yang terstruktur pada Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik
Selanjutnya >